Multikulturalisme adalah istilah
yang digunakan untuk menjelaskan pandangan seseorang tentang ragam kehidupan di
dunia, ataupun kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap
adanya keragaman, dan berbagai macam budaya (multikultural) yang ada dalam kehidupan
masyarakat menyangkut nilai-nilai, sistem, budaya, kebiasaan, dan politik yang
mereka anut.
Multikulturalisme berhubungan dengan
kebudayaan dan kemungkinan konsepnya dibatasi dengan muatan nilai atau memiliki
kepentingan tertentu. “Multikulturalisme”
pada dasarnya adalah pandangan dunia yang kemudian dapat diterjemahkan dalam
berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan penerimaan terhadap realitas
keagamaan, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan
masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahami sebagai pandangan dunia yang
kemudian diwujudkan dalam kesadaran politik (Azyumardi Azra, 2007).
Masyarakat multikultural adalah suatu
masyarakat yang terdiri dari beberapa macam kumunitas budaya dengan segala
kelebihannya, dengan sedikit perbedaan konsepsi mengenai dunia, suatu sistem
arti, nilai, bentuk organisasi sosial, sejarah, adat serta kebiasaan (“A
Multicultural society, then is one that includes several cultural communities
with their overlapping but none the less distinc conception of the world,
system of [meaning, values, forms of social organizations, historis, customs
and practices”; Parekh, 1997 yang dikutip dari Azra, 2007).
Multikulturalisme mencakup suatu
pemahaman, penghargaan serta penilaian atas budaya seseorang, serta suatu
penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain (Lawrence Blum,
dikutip Lubis, 2006:174).
Sebuah
ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik
secara individual maupun secara kebudayaan (Suparlan, 2002, merangkum Fay 2006,
Jari dan Jary 1991, Watson 2000).
Multikulturalisme mencakup gagasan, cara
pandang, kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara, yang
majemuk dari segi etnis, budaya, agama dan sebagainya, namun mempunyai cita-cita
untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama dan mempunyai kebanggan untuk
mempertahankan kemajemukan tersebut (A. Rifai Harahap, 2007, mengutip M. Atho’
Muzhar).
SEJARAH
MULTIKULTURALISME
Multikulturalisme bertentangan dengan monokulturalisme dan asimilasi yang
telah menjadi norma dalam paradigma negara-bangsa (nation-state) sejak awal
abad ke-19. Monokulturalisme menghendaki adanya kesatuan budaya secara normatif
(istilah 'monokultural' juga dapat digunakan untuk menggambarkan homogenitas
yang belum terwujud (pre-existing homogeneity). Sementara itu, asimilasi adalah
timbulnya keinginan untuk bersatu antara dua atau lebih kebudayaan yang berbeda
dengan cara mengurangi perbedaan-perbedaan sehingga tercipta sebuah kebudayaan
baru.
Multikulturalisme mulai dijadikan
kebijakan resmi di negara berbahasa Inggris English-speaking countries), yang
dimulai di Afrika pada tahun 1999. Kebijakan ini kemudian diadopsi oleh
sebagian besar anggota Uni Eropa, sebagai kebijakan resmi, dan sebagai
konsensus sosial di antara elit. Namun beberapa tahun belakangan, sejumlah
negara Eropa, terutama Inggris dan Perancis mulai mengubah kebijakan mereka ke arah
kebijakan multikulturalisme. Pengubahan kebijakan tersebut juga mulai menjadi
subyek debat di Britania dan Jerman dan beberapa negara lainnya?
JENIS
MULTIKULTURALISME
Bermacam pengertian dan kecenderungan perkembangan
konsep serta praktik multikulturalisme yang diungkapkan oleh para ahli, membuat
seorang tokoh bernama Parekh (1997:183-185) membedakan lima macam
multikulturalisme (Azra, 2007, meringkas uraian Parekh), yaitu :
·
Multikulturalisme isolasionis, mengacu
pada masyarakat dimana berbagai kelompok kultural menjalankan hidup secara
otonom dan terlibat dalam interaksi yang hanya minimal satu sama lain.
·
Multikulturalisme akomodatif, yaitu
masyarakat yang memiliki kultur dominan yang membuat penyesuaian dan
akomodasi-akomodasi tertentu bagi kebutuhan kultur kaum minoritas. Masyarakat
ini merumuskan dan menerapkan undang-undang, hukum, dan ketentuan-ketentuan
yang sensitif secara kultural, dan memberikan kebebasan kepada kaum minoritas
untuk mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan meraka. Begitupun sebaliknya,
kaum minoritas tidak menantang kultur dominan. Multikulturalisme ini diterapkan
di beberapa negara Eropa.
·
Multikulturalisme otonomis, masyarakat
plural dimana kelompok-kelompok kutural utama berusaha mewujudkan kesetaraan (equality)
dengan budaya dominan dan menginginkan kehidupan otonom dalam kerangka politik
yang secara kolektif bisa diterima. Perhatian pokok-pokok kultural ini adalah
untuk mempertahankan cara hidup mereka, yang memiliki hak yang sama dengan
kelompok dominan; mereka menantang kelompok dominan dan berusaha menciptakan
suatu masyarakat dimana semua kelompok bisa eksis sebagai mitra sejajar.
·
Multikulturalisme kritikal atau
interaktif, yakni masyarakat plural dimana kelompok-kelompok kultural tidak
terlalu terfokus (concern) dengan kehidupan kultural otonom; tetapi lebih
membentuk penciptaan kolektif yang mencerminkan dan menegaskan
perspektif-perspektif distingtif mereka.
·
Multikulturalisme kosmopolitan, berusaha
menghapus batas-batas kultural sama sekali untuk menciptakan sebuah masyarakat
di mana setiap individu tidak lagi terikat kepada budaya tertentu dan,
sebaliknya, secara bebas terlibat dalam percobaan-percobaan interkultural dan
sekaligus mengembangkan kehidupan kultural masing-masing.
MULTIKULTURALISME
DI INDONESIA
Masyarakat Indonesia merupakan
masyarakat dengan tingkat keanekaragaman yang sangat kompleks. Masyarakat
dengan berbagai keanekaragaman tersebut dikenal dengan istilah mayarakat
multikultural. Bila kita mengenal masyarakat sebagai sekelompok manusia yang telah
cukup lama hidup dan bekerja sama sehingga mereka mampu mengorganisasikan
dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan
batas-batas tertentu (Linton), maka konsep masyarakat tersebut jika digabungkan
dengan multikurtural memiliki makna yang sangat luas dan diperlukan pemahaman
yang mendalam untuk dapat mengerti apa sebenarnya masyarakat multikultural itu.
Multikultural dapat terjadi di Indonesia karena letak geografis Indonesia,
perkawinan campur, dan iklim.
Multikultural dapat diartikan sebagai
keragaman atau perbedaan terhadap suatu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain.
Sehingga masyarakat multikultural dapat diartikan sebagai sekelompok manusia
yang tinggal dan hidup menetap di suatu tempat yang memiliki kebudayaan dan
ciri khas tersendiri yang mampu membedakan antara satu masyarakat dengan
masyarakat yang lain. Setiap masyarakat akan menghasilkan kebudayaannya
masing-masing yang akan menjadi ciri khas bagi masyarakat tersebut.
Dari sinilah muncul istilah
multikulturalisme. Banyak definisi mengenai multikulturalisme, diantaranya
multikulturalisme pada dasarnya adalah pandangan dunia -yang kemudian dapat
diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan- yang menekankan tentang
penerimaan terhadap realitas keragaman, pluralitas, dan multikultural yang
terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahamni sebagai
pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam “politics of recognition”
(Azyumardi Azra, 2007). Lawrence Blum mengungkapkan bahwa multikulturalisme
mencakup suatu pemahaman, penghargaan dan penilaian atas budaya seseorang,
serta penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain. Berbagai
pengertian mengenai multikulturalisme tersebut dapat disimpulkan bahwa inti
dari multikulturalisme adalah mengenai penerimaan dan penghargaan terhadap
suatu kebudayaan, baik kebudayaan sendiri maupun kebudayaan orang lain. Setiap
orang ditekankan untuk saling menghargai dan menghormati setiap kebudayaan yang
ada di masyarakat. Apapun bentuk suatu kebudayaan harus dapat diterima oleh
setiap orang tanpa membeda-bedakan antara satu kebudayaan dengan kebudayaan
yang lain.
Pada dasarnya, multikulturalisme yang
terbentuk di Indonesia merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun
geografis yang begitu beragam dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia
memiliki banyak pulau dimana stiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok
manusia yang membentuk suatu masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah
sebuah kebudayaan mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas
pada keberadaan kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka ragam.
Dalam konsep multikulturalisme, terdapat
kaitan yang erat bagi pembentukan masyarakat yang berlandaskan bhineka tunggal
ika serta mewujudkan suatu kebudayaan nasional yang menjadi pemersatu bagi
bangsa Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan
yang menghalangi terbentuknya multikulturalisme di masyarakat.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Multikulturalisme, diakses pada tanggal 22 Desember 2012
No comments:
Post a Comment